Lewati ke konten utama
Logo Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pelalawan

Pelayanan Administrasi Kependudukan

Seluruh layanan di bawah ini tidak dipungut biaya. Persyaratan dan alur dapat dibaca pada masing-masing layanan.

Ringkasan Persyaratan

Rangkuman persyaratan seluruh layanan dalam satu tabel.

Layanan Persyaratan utama Waktu Biaya
Kartu Tanda Penduduk Elektronik
  • Telah berusia 17 tahun, sudah menikah, atau pernah menikah
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Surat keterangan pindah bagi penduduk pindah datang
  • Hadir langsung untuk perekaman biometrik
1 hari kerja Gratis
Kartu Keluarga
  • Kartu Keluarga lama (asli)
  • Surat pengantar dari RT/RW dan kelurahan/desa
  • Dokumen pendukung sesuai jenis perubahan
  • Buku nikah atau akta perkawinan bagi keluarga baru
1 hari kerja Gratis
Akta Kelahiran
  • Surat keterangan kelahiran dari rumah sakit, puskesmas, atau bidan
  • Fotokopi Kartu Keluarga dan KTP-el orang tua
  • Fotokopi buku nikah atau akta perkawinan orang tua
  • Fotokopi KTP-el dua orang saksi
1 hari kerja Gratis
Akta Kematian
  • Surat keterangan kematian dari rumah sakit atau kelurahan/desa
  • Kartu Keluarga dan KTP-el almarhum
  • Fotokopi KTP-el pelapor dan dua orang saksi
1 hari kerja Gratis
Akta Perkawinan
  • Surat keterangan telah terjadi perkawinan dari pemuka agama

  • Fotokopi KTP-el dan Kartu Keluarga kedua mempelai

  • Pas foto berdampingan ukuran 4x6

  • Fotokopi KTP-el dua orang saksi

1 hari kerja Gratis
Surat Keterangan Pindah
  • Kartu Keluarga asli
  • KTP-el pemohon
  • Alamat tujuan yang jelas
1 hari kerja Gratis
Kartu Identitas Anak
  • Fotokopi akta kelahiran anak
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Fotokopi KTP-el orang tua
  • Pas foto anak ukuran 2x3 bagi usia 5 tahun ke atas
1 hari kerja Gratis
Identitas Kependudukan Digital
  • Telah memiliki KTP-el
  • Membawa telepon genggam dengan surel aktif
  • Nomor telepon aktif
  • Hadir langsung untuk verifikasi wajah
Selesai saat itu juga Gratis