Pelayanan Administrasi Kependudukan
Seluruh layanan di bawah ini tidak dipungut biaya. Persyaratan dan alur dapat dibaca pada masing-masing layanan.
Kartu Tanda Penduduk Elektronik
Perekaman dan pencetakan KTP-el bagi penduduk berusia 17 tahun ke atas atau sudah menikah.
- Waktu
- 1 hari kerja
- Biaya
- Gratis
Kartu Keluarga
Penerbitan dan perubahan Kartu Keluarga untuk peristiwa kependudukan.
- Waktu
- 1 hari kerja
- Biaya
- Gratis
Akta Kelahiran
Pencatatan kelahiran dan penerbitan kutipan akta kelahiran.
- Waktu
- 1 hari kerja
- Biaya
- Gratis
Akta Kematian
Pencatatan kematian dan penerbitan kutipan akta kematian.
- Waktu
- 1 hari kerja
- Biaya
- Gratis
Akta Perkawinan
Pencatatan perkawinan bagi penduduk non-muslim.
- Waktu
- 1 hari kerja
- Biaya
- Gratis
Surat Keterangan Pindah
Pindah datang dan pindah keluar antar wilayah.
- Waktu
- 1 hari kerja
- Biaya
- Gratis
Kartu Identitas Anak
Identitas resmi bagi penduduk berusia di bawah 17 tahun.
- Waktu
- 1 hari kerja
- Biaya
- Gratis
Identitas Kependudukan Digital
Aktivasi dokumen kependudukan dalam bentuk digital di telepon genggam.
- Waktu
- Selesai saat itu juga
- Biaya
- Gratis
Ringkasan Persyaratan
Rangkuman persyaratan seluruh layanan dalam satu tabel.
| Layanan | Persyaratan utama | Waktu | Biaya |
|---|---|---|---|
| Kartu Tanda Penduduk Elektronik |
|
1 hari kerja | Gratis |
| Kartu Keluarga |
|
1 hari kerja | Gratis |
| Akta Kelahiran |
|
1 hari kerja | Gratis |
| Akta Kematian |
|
1 hari kerja | Gratis |
| Akta Perkawinan |
|
1 hari kerja | Gratis |
| Surat Keterangan Pindah |
|
1 hari kerja | Gratis |
| Kartu Identitas Anak |
|
1 hari kerja | Gratis |
| Identitas Kependudukan Digital |
|
Selesai saat itu juga | Gratis |