Identitas Kependudukan Digital
Aktivasi dokumen kependudukan dalam bentuk digital di telepon genggam.
1 Persyaratan
- Telah memiliki KTP-el
- Membawa telepon genggam dengan surel aktif
- Nomor telepon aktif
- Hadir langsung untuk verifikasi wajah
2 Alur Pelayanan
- Unduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital
- Datang ke kantor untuk verifikasi oleh petugas
- Pindai kode QR yang diberikan petugas
- Aktivasi selesai dan dokumen dapat diakses digital
Dasar Hukum
UU No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan