Lewati ke konten utama
Logo Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pelalawan

Identitas Kependudukan Digital

Aktivasi dokumen kependudukan dalam bentuk digital di telepon genggam.

1 Persyaratan

  • Telah memiliki KTP-el
  • Membawa telepon genggam dengan surel aktif
  • Nomor telepon aktif
  • Hadir langsung untuk verifikasi wajah

2 Alur Pelayanan

  • Unduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital
  • Datang ke kantor untuk verifikasi oleh petugas
  • Pindai kode QR yang diberikan petugas
  • Aktivasi selesai dan dokumen dapat diakses digital

Dasar Hukum

UU No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan