Surat Keterangan Pindah
Pindah datang dan pindah keluar antar wilayah.
1 Persyaratan
- Kartu Keluarga asli
- KTP-el pemohon
- Alamat tujuan yang jelas
2 Alur Pelayanan
- Ajukan permohonan di loket pelayanan
- Petugas menerbitkan Surat Keterangan Pindah
- Laporkan ke daerah tujuan untuk penerbitan dokumen baru
Dasar Hukum
UU No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan