Lewati ke konten utama
Logo Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pelalawan

Surat Keterangan Pindah

Pindah datang dan pindah keluar antar wilayah.

1 Persyaratan

  • Kartu Keluarga asli
  • KTP-el pemohon
  • Alamat tujuan yang jelas

2 Alur Pelayanan

  • Ajukan permohonan di loket pelayanan
  • Petugas menerbitkan Surat Keterangan Pindah
  • Laporkan ke daerah tujuan untuk penerbitan dokumen baru

Dasar Hukum

UU No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan