Lewati ke konten utama
Logo Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pelalawan

Akta Kelahiran

Pencatatan kelahiran dan penerbitan kutipan akta kelahiran.

1 Persyaratan

  • Surat keterangan kelahiran dari rumah sakit, puskesmas, atau bidan
  • Fotokopi Kartu Keluarga dan KTP-el orang tua
  • Fotokopi buku nikah atau akta perkawinan orang tua
  • Fotokopi KTP-el dua orang saksi

2 Alur Pelayanan

  • Serahkan berkas ke loket pencatatan sipil
  • Verifikasi dan pemeriksaan kelengkapan
  • Perekaman data dan penerbitan akta
  • Kutipan akta diserahkan bersama KK terbaru

Dasar Hukum

UU No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan