Akta Kelahiran
Pencatatan kelahiran dan penerbitan kutipan akta kelahiran.
1 Persyaratan
- Surat keterangan kelahiran dari rumah sakit, puskesmas, atau bidan
- Fotokopi Kartu Keluarga dan KTP-el orang tua
- Fotokopi buku nikah atau akta perkawinan orang tua
- Fotokopi KTP-el dua orang saksi
2 Alur Pelayanan
- Serahkan berkas ke loket pencatatan sipil
- Verifikasi dan pemeriksaan kelengkapan
- Perekaman data dan penerbitan akta
- Kutipan akta diserahkan bersama KK terbaru
Dasar Hukum
UU No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan