Lewati ke konten utama
Logo Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pelalawan

Akta Perkawinan

Pencatatan perkawinan bagi penduduk non-muslim.

1 Persyaratan

  • Surat keterangan telah terjadi perkawinan dari pemuka agama

  • Fotokopi KTP-el dan Kartu Keluarga kedua mempelai

  • Pas foto berdampingan ukuran 4x6

  • Fotokopi KTP-el dua orang saksi

2 Alur Pelayanan

  • Serahkan berkas paling lambat 60 hari setelah perkawinan

  • Verifikasi berkas oleh petugas

  • Penerbitan kutipan akta perkawinan

Dasar Hukum

UU No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan