Lewati ke konten utama
Logo Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pelalawan

Kartu Keluarga

Penerbitan dan perubahan Kartu Keluarga untuk peristiwa kependudukan.

1 Persyaratan

  • Kartu Keluarga lama (asli)
  • Surat pengantar dari RT/RW dan kelurahan/desa
  • Dokumen pendukung sesuai jenis perubahan
  • Buku nikah atau akta perkawinan bagi keluarga baru

2 Alur Pelayanan

  • Ajukan berkas melalui kelurahan/desa atau loket dinas
  • Verifikasi berkas oleh petugas
  • Perekaman data ke dalam sistem
  • Kartu Keluarga dicetak dan diserahkan

Dasar Hukum

UU No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan